Data Sawit Tak Sinkron, KPK Ungkap Celah Potensi Korupsi di Perpajakan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
Dalam kajian mendalam yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, ditemukan persoalan sistemik yang membentang dari hulu hingga hilir dalam rantai pasok industri sawit. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah minimnya kepatuhan administratif di tingkat akar rumput dan perantara, di mana tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) serta pedagang pengumpul (tengkulak) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiadaan identitas perpajakan ini menyebabkan aliran dana dari transaksi Tandan Buah Segar (TBS) sawit sulit terlacak oleh otoritas pajak, sehingga menciptakan "ekonomi bayangan" (shadow economy) yang sangat besar di sektor ini. Ketika transaksi di tingkat bawah tidak terekam, maka basis penghitungan pajak di tingkat selanjutnya pun menjadi bias dan tidak akurat.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan data dan informasi perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tanpa data yang valid mengenai siapa yang menanam, di mana lahan mereka berada, dan berapa kapasitas produksi riilnya, DJP dipaksa bekerja dalam kegelapan. Keterbatasan informasi ini dinilai berpotensi kuat menghambat optimalisasi penerimaan negara, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar isu teknis tentang kehilangan potensi penerimaan, tetapi merupakan celah lebar bagi terjadinya korupsi sistematis.
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa tanpa adanya sistem yang terintegrasi, potensi pertemuan kepentingan dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dan petugas pajak akan terus membayangi sektor perpajakan sawit. Dalam ruang-ruang gelap tanpa data inilah, negosiasi ilegal seringkali terjadi, di mana luas lahan dilaporkan lebih kecil dari aslinya demi menekan nilai pajak yang harus dibayar. Ketidaksinkronan data antara kementerian/lembaga (K/L) membuat verifikasi lapangan menjadi sulit dilakukan secara efektif. Jika data di Kementerian Pertanian berbeda dengan data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta berbeda lagi dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka wajib pajak yang nakal memiliki celah untuk melakukan "arbitrase data" guna menghindari kewajiban fiskalnya.
Sebagai langkah konkret untuk menutup celah korupsi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi strategis guna mendorong perbaikan total di sektor perpajakan perkebunan kelapa sawit. Rekomendasi pertama adalah mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan pendataan NPWP secara masif bagi KUD dan petani sawit swadaya. Langkah ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi secara real-time dengan data produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Logikanya sederhana: setiap kilogram sawit yang masuk ke pabrik harus bisa dilacak asal-usulnya dan siapa pemilik lahannya. Dengan mengintegrasikan data timbangan di PKS ke dalam sistem pajak, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak dipungut berdasarkan angka produksi yang nyata, bukan sekadar laporan sepihak dari perusahaan.
Rekomendasi kedua menyasar pada akar masalah konflik lahan dan tumpang tindih perizinan. KPK meminta percepatan penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara BPN, Kementerian Pertanian, KLHK, serta pemerintah daerah. PITTI diharapkan menjadi "single source of truth" yang memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil di lapangan. Selama ini, banyak perusahaan yang memiliki izin seluas 10.000 hektar namun secara de facto mengelola 12.000 hektar, di mana 2.000 hektar tambahannya seringkali merambah kawasan hutan atau lahan masyarakat tanpa membayar pajak sepeser pun. Dengan peta yang sinkron, negara dapat menagih haknya atas setiap jengkal tanah yang memberikan nilai ekonomi bagi korporasi.
Rekomendasi ketiga adalah mendorong revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital. KPK memandang bahwa proses manual dalam pelaporan pajak sawit sangat rentan terhadap manipulasi dan human error. Dengan digitalisasi SPOP, setiap data yang diunggah oleh wajib pajak harus diverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan citra satelit dan data perizinan. Hal ini akan meminimalisir interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak, yang selama ini dianggap sebagai salah satu titik rawan terjadinya praktik suap dan gratifikasi.
Penting untuk dipahami bahwa industri kelapa sawit adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Namun, kontribusi ini seringkali dianggap belum optimal jika dibandingkan dengan luas lahan yang mencapai belasan juta hektar. Data dari berbagai sumber menunjukkan adanya jutaan hektar lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang jelas, yang tentu saja berdampak pada hilangnya potensi pajak. Selain itu, rendahnya "tax ratio" di sektor perkebunan seringkali menjadi sorotan para pengamat ekonomi. Masalah sinkronisasi data ini sebenarnya adalah masalah klasik yang sudah bertahun-tahun dibahas melalui kebijakan "One Map Policy" atau Kebijakan Satu Peta, namun implementasinya di sektor sawit masih menghadapi tembok besar kepentingan kelompok tertentu.
KPK melihat bahwa ketidakteraturan data ini bukan sekadar kecelakaan administratif, melainkan seringkali dipelihara oleh oknum-oknum tertentu untuk memfasilitasi praktik rente. Ketika data tumpang tindih, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara mutlak. Pemerintah daerah seringkali mengeluarkan izin tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, sementara pemerintah pusat tidak memiliki instrumen pengawasan yang kuat di daerah. Akibatnya, muncul apa yang disebut sebagai "lahan abu-abu" yang subur bagi praktik korupsi perizinan dan penggelapan pajak.
Selain kerugian finansial, ketidaksinkronan data ini juga merusak citra sawit Indonesia di mata internasional. Di tengah tekanan global terkait isu lingkungan dan keberlanjutan, seperti regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation), transparansi data menjadi kunci utama. Jika pemerintah tidak mampu menyinkronkan datanya sendiri, maka sulit bagi produk sawit Indonesia untuk membuktikan bahwa mereka diproduksi secara legal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, langkah KPK dalam mendorong transparansi data perpajakan ini juga memiliki dimensi strategis dalam menjaga daya saing industri sawit nasional di pasar global.
Ke depannya, penguatan pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Sinergi antara KPK, Satgas Sawit, dan kementerian terkait menjadi mutlak diperlukan. Penegakan hukum tidak hanya harus menyasar pada aspek pidana korupsi, tetapi juga pada aspek kepatuhan administratif dan fiskal. Perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati keuntungan dari lahan yang tidak terdata harus dipaksa untuk melakukan rekonsiliasi data dan membayar denda atau pajak yang tertunggak. Di sisi lain, petani kecil juga harus diberikan pendampingan agar mereka masuk ke dalam sistem formal melalui kepemilikan NPWP dan sertifikasi lahan yang jelas.
Secara keseluruhan, temuan KPK mengenai ketidaksinkronan data sawit ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan besar-besaran (grand design) tata kelola sawit nasional. Integrasi data perpajakan dengan data spasial lahan adalah harga mati untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya mengalir ke kantong-kantong segelintir pihak melalui celah-celah hukum dan administrasi yang sengaja dibiarkan terbuka. Jika rekomendasi KPK ini dijalankan dengan komitmen penuh, maka sektor sawit tidak hanya akan menjadi pilar ekonomi, tetapi juga menjadi model bagi tata kelola industri sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Keberhasilan dalam membenahi sektor ini akan memberikan dampak multiplier bagi penerimaan negara yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499837/original/079956500_1770796494-IMG_6765.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498513/original/008316600_1770709648-Cisadane.jpg)
