Dugaan Parkir Liar Dilegalkan di Lebak Bulus, DPRD DKI: Harusnya Dipasang Rambu Dilarang, Justru Dibolehkan

Dugaan Parkir Liar Dilegalkan di Lebak Bulus, DPRD DKI: Harusnya Dipasang Rambu Dilarang, Justru Dibolehkan

Fenomena karut-marut tata kelola ruang publik di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam, khususnya terkait praktik perparkiran yang diduga menyalahi aturan namun justru mendapat pembiaran, bahkan legalisasi dari oknum instansi terkait. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengeluarkan pernyataan keras yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik parkir liar yang berlokasi di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan titik krusial mengingat kedekatannya dengan hub transportasi utama seperti terminal Lebak Bulus dan stasiun MRT, sehingga keberadaan parkir yang tidak teregulasi dengan benar berdampak langsung pada kemacetan dan ketidakteraturan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Francine Widjojo mengungkapkan keprihatinannya atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya anomali kebijakan. Menurutnya, parkir liar di kawasan POIN Square tidak sekadar dibiarkan tumbuh secara organik oleh juru parkir liar, melainkan diduga kuat telah "dilegalkan" melalui kebijakan yang diterbitkan oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan. Indikasi ini muncul ketika area yang seharusnya steril dari kendaraan karena menggunakan ruang milik jalan (Rumija), justru dipasangi rambu yang memperbolehkan aktivitas parkir. "Seharusnya di sana dipasang rambu dilarang parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi yang terjadi justru sebaliknya; malah dipasang rambu boleh parkir di area yang secara hukum adalah parkir liar karena menggunakan badan jalan. Padahal, persoalan ini sudah berulang kali dikeluhkan oleh warga melalui berbagai saluran, mulai dari aplikasi JAKI, aduan langsung ke kantor DPRD, hingga dalam forum resmi masa reses," ujar Francine dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 April 2026.

Persoalan parkir di Lebak Bulus ini bukanlah fenomena baru yang muncul dalam satu atau dua tahun terakhir. Francine membeberkan fakta bahwa praktik tersebut telah berurat akar dan berlangsung sangat lama, bahkan terdeteksi sejak sebelum tahun 2010. Selama lebih dari satu dekade, area parkir tersebut terus meluas tanpa adanya upaya penertiban yang signifikan dari otoritas berwenang. Ketidaktegasan pemerintah daerah dalam kurun waktu yang lama ini dinilai telah memberikan ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk mengomersialisasi ruang publik demi keuntungan pribadi atau kelompok, dengan kedok penyediaan fasilitas parkir bagi masyarakat. Keluhan warga yang tak kunjung usai akhirnya memuncak dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) yang diselenggarakan di Kecamatan Cilandak pada April 2026, di mana fakta-fakta lapangan mulai terkuak secara transparan.

Lebih lanjut, Francine menyoroti adanya upaya formalisasi yang dipaksakan pada area tersebut. Ia mencatat bahwa pada Juli 2024, sempat terpasang spanduk yang mencantumkan waktu operasional parkir di lokasi tersebut. Hal ini sangat ironis karena secara administratif, lokasi itu tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran yang ditetapkan oleh regulasi daerah. Ketiadaan SPM ini mencakup aspek keamanan kendaraan, kejelasan tarif, hingga ketersediaan asuransi bagi pengguna jasa parkir. "Warga sudah mencapai titik jenuh. Ini bukan masalah baru, tapi masalah menahun yang dibiarkan membusuk. Bagaimana mungkin sebuah area yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar pelayanan bisa beroperasi secara terbuka dengan spanduk operasional seolah-olah itu legal?" cetus Francine dengan nada retoris.

Ketidakjelasan status hukum parkir di kawasan POIN Square semakin diperparah dengan pernyataan dari pihak UP Parkir. Francine mengungkapkan bahwa petugas UP Parkir sempat mengklaim bahwa para juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut adalah "binaan resmi" dari Dinas Perhubungan. Namun, klaim ini justru bertolak belakang dengan paparan data yang disampaikan oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Cilandak. Berdasarkan data teknis, lokasi tersebut terbukti tidak memiliki rambu resmi yang dikeluarkan melalui keputusan dinas, tidak memiliki skema tarif retribusi yang masuk ke kas daerah (Pendapatan Asli Daerah/PAD), tidak memiliki marka parkir yang jelas, tidak memiliki Satuan Ruang Parkir (SRP) yang terukur, serta yang paling mendasar adalah tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah di atas ruang milik jalan tersebut.

Secara yuridis, Francine menegaskan bahwa praktik "legalisasi" parkir liar ini merupakan pelanggaran nyata terhadap payung hukum yang berlaku di Jakarta. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 181 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, penggunaan badan jalan untuk parkir (on-street parking) diatur dengan sangat ketat dan hanya diperbolehkan pada ruas jalan tertentu yang tidak mengganggu fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas. Dengan memaksakan parkir di badan jalan tanpa kajian teknis dan legalitas yang benar, oknum terkait dianggap telah melakukan malpraktik administrasi yang merugikan kepentingan publik secara luas.

Analisis lebih dalam yang dipaparkan Francine mengungkap adanya cacat hukum dalam penerbitan izin pengelolaan parkir di masa lalu. Ia menemukan data bahwa sempat diterbitkan izin pengelolaan parkir untuk periode Agustus 2025 hingga Februari 2026. Namun, izin tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi area parkir di luar badan jalan (off-street). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemegang izin atau pengelola justru mempraktikkannya di badan jalan (on-street) yang secara hukum merupakan ruang milik jalan. "Penerbitan izin ini sejak awal sudah cacat hukum karena terjadi ketidaksesuaian antara objek yang diberi izin dengan implementasi di lapangan. Memberikan izin off-street tapi membiarkan mereka memungut biaya di jalan raya adalah bentuk penyesatan administrasi," tegasnya.

Dampak dari parkir liar yang "dilegalkan" ini sangat masif bagi ekosistem transportasi di Jakarta Selatan. Lebak Bulus merupakan gerbang utama bagi warga dari daerah penyangga seperti Ciputat dan Pamulang yang ingin masuk ke pusat kota menggunakan moda transportasi publik. Keberadaan parkir liar di badan jalan di sekitar POIN Square menyebabkan penyempitan jalur (bottleneck), yang memicu kemacetan panjang terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Hal ini menghambat efisiensi kendaraan umum seperti bus TransJakarta dan angkutan pengumpan (feeder) yang seharusnya bisa bergerak lebih lancar menuju stasiun MRT Lebak Bulus. Selain itu, aspek keindahan kota dan kenyamanan pejalan kaki juga terabaikan karena trotoar seringkali terokupasi oleh kendaraan yang parkir serampangan.

Francine Widjojo mendesak agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melakukan audit internal terhadap jajaran UP Parkir dan Satpel Perhubungan Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas mengapa izin yang cacat bisa terbit dan mengapa rambu "boleh parkir" bisa terpasang di lokasi yang melanggar aturan. Ia juga meminta Inspektorat DKI Jakarta turun tangan untuk memeriksa adanya potensi pungutan liar (pungli) atau aliran dana yang tidak sah dari hasil parkir tersebut, mengingat ketiadaan tarif retribusi resmi berarti uang yang dipungut dari warga tidak masuk ke rekening daerah. "Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah justru menjadi pelindung bagi praktik premanisme berkedok parkir. Fungsi jalan adalah untuk mobilitas warga, bukan lahan bisnis ilegal yang dibungkus dengan legitimasi palsu," tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD DKI mendorong Pemprov untuk mengoptimalkan lahan-lahan parkir resmi yang sudah ada di sekitar kawasan Lebak Bulus. Gedung parkir yang terintegrasi dengan moda transportasi massal (Park and Ride) seharusnya menjadi fokus utama pengembangan, bukan justru memperluas area parkir di badan jalan yang merusak tatanan kota. Francine berharap agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam membenahi tata kelola transportasi Jakarta menuju kota global yang tertib dan transparan. Penertiban ini diharapkan tidak hanya sekadar aksi sementara (insidentil), tetapi melalui perubahan kebijakan yang permanen dengan mencabut rambu-rambu yang menyesatkan dan menggantinya dengan rambu larangan parkir yang tegas, serta menempatkan petugas untuk pengawasan yang berkelanjutan.

Kasus di Lebak Bulus ini menjadi preseden penting bagi penataan parkir di wilayah lain di Jakarta. Jika praktik "melegalkan yang ilegal" ini dibiarkan terus berlanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan seperti JAKI akan luntur, dan upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan akan selalu menemui jalan buntu. Transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih manusiawi hanya bisa dicapai jika penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum di dalam birokrasi yang mencoba bermain-main dengan aturan ruang publik. Warga Jakarta menanti aksi nyata dari Dinas Perhubungan untuk mengembalikan fungsi jalan di kawasan POIN Square sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan jaminan bahwa ke depannya, tidak ada lagi ruang bagi parkir liar untuk berlindung di balik rambu-rambu resmi pemerintah.